Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Pedoman Media Siber

Logo Kabar Maung

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Agar media siber dapat melaksanakan fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kabar Maung menetapkan pedoman sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah seluruh bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Kabar Maung berkomitmen menyajikan informasi yang objektif, terutama dalam menyikapi dinamika klub dan suporter.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Kabar Maung menyediakan ruang bagi Bobotoh untuk berinteraksi (komentar/opini). Pengguna dilarang memuat isi yang:

  • Mengandung unsur SARA, diskriminasi, atau menghasut.
  • Mengandung unsur sadisme, kecabulan, atau konten pornografi.
  • Berisi fitnah, pencemaran nama baik, atau ancaman kekerasan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan Hak Jawab melalui email resmi kami: official.kabarmaung@gmail.com.
  • Ralat atau koreksi akan dilakukan pada berita yang terkait tanpa menghilangkan identitas berita sebelumnya (ditambahkan catatan ralat).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyuntingan dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah hukum yang mendesak atau melanggar hak privasi anak/korban asusila sesuai ketentuan perundang-undangan.

6. Hak Cipta

Seluruh materi di kabarmaung.com (teks, foto, video) dilindungi undang-undang hak cipta. Penggunaan materi untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari redaksi adalah pelanggaran hukum.

Posting Komentar
Tutup Iklan