Kabarmaung.com - Jawa Barat tak pernah sepi dari berita mengejutkan. Hari Senin, 30 Maret 2026, menjadi saksi bisu beragam peristiwa dramatis yang menghebohkan, mulai dari api raksasa yang melahap pabrik hingga pengakuan mengejutkan seorang YouTuber yang terjerat kasus penghinaan Suku Sunda.
YouTuber Resbob Terpojok di Persidangan: Mengaku Hina Suku Sunda!
Kasus penghinaan terhadap Suku Sunda yang menyeret nama YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, alias Resbob, memasuki babak baru yang krusial. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Resbob akhirnya blak-blakan mengakui perbuatannya. Pengakuan ini tentu saja memantik kembali atensi publik, terutama para pendukung Persib Bandung, Viking Persib Club, yang turut menjadi sasaran hinaan dalam videonya yang viral.
Duduk sebagai terdakwa, Resbob tak bisa lagi mengelak. Ia membenarkan telah melontarkan kata-kata merendahkan terhadap Suku Sunda dan suporter Persib pada Desember 2025. Uniknya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar, Resbob berkilah bahwa perkataan itu keluar saat dirinya menenggak minuman keras jenis Moke sebelum berangkat ke wahana rumah hantu di Surabaya. Namun, ia bersikukuh tidak mabuk dan masih sadar sepenuhnya.
Pengakuan Resbob ini semakin rumit dengan narasi bahwa temannya, Nathan, yang memprovokasi dengan pertanyaan "kata-kata hari ini, Bob," sambil merekam secara live di YouTube. Setelah video berdurasi sekitar 58 menit itu tayang, keesokan harinya ia baru menyadari bahwa ucapannya telah viral dan menimbulkan kegaduhan. Resbob mengklaim segera menghapus video tersebut dan "menenangkan diri" di berbagai tempat.
Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, tak lantas percaya begitu saja. Ia mengingatkan Resbob sebagai seorang kreator konten tentang pentingnya diksi dan etika. "Pantaskah menyandingkan seekor anjing dengan suku dan suporter? Mengapa memilih kata-kata itu?" tanya Hakim Adeng, yang hanya bisa dijawab Resbob dengan alasan spontanitas. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang konsekuensi ucapan di ruang publik, terutama di era digital.
"Bang Jago" THR Mengamuk di Pabrik Kerupuk, Berakhir di Tangan Polisi
Kisah "premanisme THR" kembali mencuat, kali ini di Kabupaten Bandung. Seorang pria berinisial SF alias BCK nekat mendatangi sebuah pabrik kerupuk di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Jumat, 27 Maret 2026, dan secara paksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Aksinya yang terekam kamera warga dan viral di media sosial ini sontak menjadi sorotan.
Dalam video yang beredar, pelaku terlihat berteriak dan mengamuk di halaman pabrik, terlibat cekcok dengan pihak dalam. Karena permintaannya tidak dipenuhi, SF alias BCK marah besar dan membanting pintu pagar sebelum pergi. Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia membenarkan kejadian ini, menjelaskan bahwa pelaku tidak melakukan perusakan fisik, namun provokasinya dengan kata-kata kasar menciptakan kegaduhan dan ketakutan.
Menindaklanjuti video viral tersebut, polisi bergerak cepat. Setelah dua hari penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan SF alias BCK di persembunyiannya di Cipatik, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu, 29 Maret. Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum, sekaligus mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menghadapi tindakan serupa.
Tragedi Trail Run Sentul: Peserta Tewas, ALTI Soroti Keselamatan
Dunia olahraga lari trail di Indonesia berduka. Seorang peserta ajang 'Lebarun 2026' di Sentul, Kabupaten Bogor, Roysi Adiputra Firdaus (34), warga Kabupaten Bekasi, meninggal dunia diduga akibat kelelahan saat melintasi jalur perlombaan. Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Senin, 30 Maret 2026, dan memicu reaksi serius dari Pengurus Pusat Asosiasi Lari Trail Indonesia (PP ALTI).
PP ALTI, melalui Ketua Umum Bima Arya Sugiarto dan Sekjen Donny Gahral Adiansyah, menyampaikan belasungkawa mendalam dan memberikan peringatan keras. Mereka menekankan bahwa penyelenggara kompetisi lari trail wajib mematuhi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya terkait aspek keselamatan, keamanan, dan perizinan. ALTI juga mengingatkan pentingnya rekomendasi dari induk cabang olahraga, serta menegaskan tanggung jawab penuh penyelenggara terhadap keselamatan peserta.
Kapolsek Babakan Madang Kompol Trias Karso Yuliantoro menjelaskan, korban sempat terjatuh di KM 5, Kampung Gunung Pipisan, dan menunjukkan gejala kelelahan parah. Meskipun sempat ditangani rekan dan panitia serta dievakuasi ke RS EMC Sentul City, nyawa korban tak tertolong. Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak, baik peserta maupun penyelenggara, untuk selalu memprioritaskan kesiapan fisik dan standar keselamatan dalam olahraga ekstrem.
Api Raksasa di Bogor: Pabrik Terpal Terbakar 11 Jam Lebih
Sebuah pabrik pengolahan plastik dan terpal di Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menjadi saksi amukan api selama lebih dari 11 jam. Insiden kebakaran yang dilaporkan pada Sabtu, 29 Maret 2026, pukul 15.30 WIB, ini baru berhasil dikendalikan pada dini hari keesokan harinya setelah petugas pemadam kebakaran berjibaku keras.
Kepala Sektor Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Gunung Putri, Hendra, menyebutkan bahwa api berangsur terkendali setelah 11,5 jam. Sebanyak 12 unit pemadam kebakaran dari berbagai sektor, termasuk bantuan water canon dari Resimen Pelopor Korbrimob Cikeas, dikerahkan. Kendala utama yang dihadapi adalah kemacetan menuju lokasi dan sulitnya distribusi air.
Kepala Bidang Penanggulangan Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bogor, Ismambar Fadli, memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini karena area yang terbakar adalah gudang. Meskipun demikian, proses pendinginan masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa dan mencegah api kembali menyala.
Pasutri Terseret Arus Drainase Puncak Cianjur, Ditemukan Tewas
Kisah tragis datang dari Jalur Puncak, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Sepasang suami istri, Tubagus Suharyana (57) dan Sri Vebrianti (45), yang terseret luapan saluran drainase, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Pencarian panjang yang melibatkan berbagai tim membuahkan hasil, meskipun dengan kabar duka.
Tubagus Suharyana ditemukan pada Minggu, 29 Maret, malam di aliran sungai Desa Majalaya, Kecamatan Cikalongkulon, sekitar 25 kilometer dari lokasi awal terseret. Sementara itu, sang istri, Sri Vebrianti, ditemukan pada Senin, 30 Maret 2026, di Waduk Jangari, hilir dari aliran sungai Cianjur, sekitar 30 kilometer dari titik kejadian.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengonfirmasi penemuan kedua jenazah yang terbawa arus deras hingga puluhan kilometer. Kedua korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga setelah proses pemeriksaan forensik. Insiden ini menjadi pengingat akan bahaya arus deras, terutama di musim hujan, dan pentingnya kewaspadaan saat berkendara di daerah rawan.
Ikuti terus berita terbaru Persib di Kabarmaung.com