Kabarmaung.com - Dunia maya dihebohkan dengan kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dan Bobotoh yang melibatkan Youtuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, atau yang lebih dikenal dengan nama Resbob. Kasus ini kini telah memasuki babak baru di meja hijau, dengan sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Insiden ini tentu saja menarik perhatian luas, khususnya bagi para pendukung Persib Bandung, Viking, dan seluruh masyarakat Sunda yang merasa dilecehkan.
Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Senin (23/2/2026) di Ruang Sidang Sodang II Wirjono Prodjodikoro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Resbob dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga empat tahun. Momen ini menjadi sorotan penting, mengingat sensitivitas isu suku dan komunitas yang menjadi dasar dakwaan.
Sidang Perdana Resbob: Atmosfer Tegang di PN Bandung
Saat tiba di Pengadilan Negeri Bandung, Resbob terlihat digiring petugas dari sel sementara. Mengenakan masker dan rompi tahanan berwarna merah, ia tampak bungkam saat awak media mencoba menanyakan kabarnya. Ekspresi tegang tidak bisa disembunyikan di wajahnya, menunjukkan keseriusan proses Hukum yang sedang dihadapinya.
Setelah memasuki ruang sidang, rompi dan maskernya dilepas. Resbob duduk di kursi terdakwa, siap menghadapi serangkaian pertanyaan dan dakwaan. Majelis hakim memulai persidangan dengan memeriksa identitasnya melalui kuasa hukum. "Anda sehat?" tanya hakim, yang dijawab singkat oleh Resbob, "Sehat." Proses identifikasi ini menandai dimulainya persidangan yang dinanti banyak pihak.
Awal Mula Kontroversi: Ujaran Kebencian di Live Streaming
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitria Nirmala kemudian membacakan surat dakwaan yang mengungkap kronologi kejadian. Insiden yang menjadi pangkal kasus ini disebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah indekos di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.
Menurut dakwaan JPU, Resbob bersama dua rekannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus (keduanya kini berstatus saksi), sempat membeli minuman alkohol jenis Moke. Pada saat itu, Resbob sedang melakukan siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya, '@panggilajabob', menggunakan aplikasi PRISMLive di iPhone 12.
Saat dalam perjalanan menuju wahana rumah hantu, sambil mengemudikan mobil, Resbob diduga mengucapkan kata-kata yang memicu kontroversi. "Saksi Jonathan berkata dengan ucapan 'Kata-kata hari ini Bob?', selanjutnya terdakwa dalam live streaming handphone mengucapkan kata-kata, 'Bonek Viking sama aja, tapi yang anjing hanya Viking, pokoknya semua Sunda anjing, semua orang Sunda anjing!' di akun YouTube @panggilajabob milik terdakwa," jelas Rika dalam dakwaannya. Ucapan tersebut disampaikan dalam keadaan sadar dan ditonton oleh sekitar 200 orang pada saat itu.
- Kata-kata penghinaan: "Bonek Viking sama aja, tapi yang anjing hanya Viking, pokoknya semua Sunda anjing, semua orang Sunda anjing!"
- Konteks: Live streaming YouTube, pengaruh alkohol, pendukung klub rival Persib.
- Dampak: Menimbulkan permusuhan, terutama di kalangan etnis Sunda dan Bobotoh.
JPU menegaskan bahwa ucapan tersebut disampaikan dengan maksud agar diketahui publik dan dilatarbelakangi oleh status terdakwa sebagai pendukung klub rival Persib, serta berada di bawah pengaruh alkohol. Akibatnya, perbuatan ini menimbulkan perasaan permusuhan terhadap golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan etnis, khususnya di kalangan etnis Sunda dan tentunya para Bobotoh setia.
Ancaman Hukum Berat Menanti Resbob
Atas perbuatannya, Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini membawa konsekuensi serius, yakni ancaman hukuman empat tahun penjara. Dakwaan ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ujaran kebencian, apalagi yang menyangkut isu suku dan ras.
Pembelaan Kuasa Hukum dan Penyesalan Terdakwa
Usai pembacaan dakwaan, pihak Resbob melalui kuasa hukumnya, Fidelis Giawa (Fidel), langsung mengajukan keberatan atau eksepsi. Namun, keberatan ini tidak menyanggah materi dakwaan secara langsung, melainkan mempermasalahkan kewenangan lokasi pengadilan (kompetensi relatif) yang mengadili perkara tersebut. Fidel berargumen bahwa Pengadilan Surabaya seharusnya lebih tepat mengadili kasus ini, mengingat lokasi kejadian berada di Surabaya.
Terkait materi dakwaan mengenai penghinaan terhadap Viking dan Suku Sunda, Fidel membantah adanya motif ketidaksukaan atau kebencian. "Tidak ada motif sama sekali, untuk menyakiti hati suku atau komunitas tertentu, tidak ada ke sana," ujarnya. Meskipun demikian, Fidel menegaskan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada komunitas Viking dan masyarakat Suku Sunda.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang tanggung jawab dalam menggunakan media sosial dan pentingnya menjaga toleransi serta menghormati perbedaan, terutama di tengah fanatisme sepak bola. Semoga proses hukum ini berjalan adil dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Ikuti terus berita terbaru Persib di Kabarmaung.com