Kabarmaung.com - Drama Hukum kasus penghinaan terhadap Suku Sunda dan kelompok Suporter Viking memasuki babak baru. YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan nama Resbob, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (23/2) lalu. Resbob, pendukung salah satu klub rival Persib, didakwa dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Kasus ini sontak menyita perhatian publik, terutama di kalangan Bobotoh dan masyarakat Sunda yang merasa terhina dengan ucapannya.
Kehadiran Resbob di PN Bandung menjadi sorotan utama. Pria berusia 25 tahun itu tiba sekitar pukul 09.00 WIB, turun dari mobil tahanan dengan rompi merah dan tangan terborgol, dikawal ketat oleh aparat bersenjata lengkap. Suasana tegang menyelimuti area pengadilan, mencerminkan seriusnya kasus yang menjeratnya. Setelah sempat dimasukkan ke sel sementara, Resbob kemudian digiring ke Ruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro. Ia tampak mengenakan masker saat hendak memasuki ruang sidang, namun melepasnya begitu duduk di kursi terdakwa. Ketika ditanya kesehatannya oleh hakim, Resbob hanya menjawab singkat, "Sehat," sebelum pemeriksaan berkas identitasnya melalui kuasa hukum.
Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara: Mengapa Resbob Didakwa?
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap jelas bahwa Resbob, yang diketahui sebagai pendukung Persija Jakarta, didakwa melakukan penghinaan terhadap Viking dan Suku Sunda. JPU menilai bahwa ucapan Resbob telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal tersebut menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara. Resbob menyatakan mengerti isi dakwaan tersebut saat ditanya oleh hakim, menandakan bahwa ia memahami konsekuensi hukum yang akan dihadapinya.
Melawan Dakwaan: Strategi Hukum Resbob
Meskipun mengakui mengerti isi dakwaan, Resbob memilih jalur perlawanan. Melalui kuasa hukumnya, Fidelis Giawa, Resbob mengajukan keberatan atau eksepsi. Namun, perlawanan ini bukan untuk menyanggah materi dakwaan secara langsung, melainkan mempermasalahkan kewenangan lokasi pengadilan (kompetensi relatif) yang mengadili perkaranya. "Intinya yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai dengan teknis KUHP yang berlaku sekarang mengenai kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan, menurut kami yang lebih tepat di Pengadilan Surabaya," jelas Fidel. Pihak Resbob berargumen bahwa insiden penghinaan tersebut terjadi di Surabaya, sehingga seharusnya diadili di sana. Sidang pun ditunda sepekan ke depan untuk memberikan kesempatan pihak terdakwa menyusun perlawanan.
Kronologi Insiden: Berawal dari Live Streaming dan Miras di Surabaya
JPU Rika Fitria Nirmala merinci kronologi kejadian yang disebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 (tanggal di sumber mungkin merupakan placeholder atau typo, namun kami merujuk pada informasi yang tersedia) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Resbob berada di kosnya di Dukuh Kupang, Surabaya, dijemput oleh dua temannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus, yang kini berstatus saksi. Mereka kemudian membeli minuman alkohol jenis Moke. Dalam perjalanan menuju wahana rumah hantu, sambil mengonsumsi alkohol, Resbob melakukan live streaming YouTube menggunakan ponsel iPhone 12 miliknya.
Saat Jonathan bertanya, "Kata-kata hari ini Bob?", Resbob dengan sadar mengucapkan kata-kata yang menghina: "Bonek Viking sama aja, tapi yang anjing hanya Viking, pokoknya semua Sunda anjing, semua orang Sunda anjing!" di akun YouTube @panggilajabob miliknya. Ucapan tersebut, yang ditonton oleh sekitar 200 orang secara langsung, dilatarbelakangi oleh status Resbob sebagai pendukung tim rival Persib dan diucapkan di bawah pengaruh alkohol. JPU menegaskan, "Akibat perbuatan terdakwa di mana kata-kata tersebut telah diketahui oleh umum yang menimbulkan perasaan permusuhan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan, etnis terutama di kalangan etnis Sunda."
Menyesal Tapi Tetap Melawan
Meskipun mengajukan perlawanan terkait yurisdiksi pengadilan, kuasa hukum Resbob, Fidel, juga menyampaikan penyesalan kliennya atas perbuatan tersebut. Fidel menegaskan bahwa tidak ada motif kebencian atau ketidaksukaan yang disengaja di balik aksi tersebut. "Menyesal dan sangat menyesal, dan sudah didamaikan pernyataan penyesalan itu secara terbuka," ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan dilema yang dihadapi Resbob: di satu sisi ia menyesali ucapannya, namun di sisi lain ia berupaya menggunakan celah hukum untuk memindahkan lokasi persidangan. Sidang lanjutan akan membuktikan apakah argumen Resbob terkait kompetensi relatif akan diterima atau tidak.
Ikuti terus berita terbaru Persib di Kabarmaung.com