Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Resbob Tantang PN Bandung: Sidang Penghinaan Suku Sunda Pindah?

Kabarmaung.com - YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal dengan nama Resbob, kini menjadi pusat perhatian publik setelah terlibat dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda. Setelah menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (23/2) lalu, Resbob secara tegas menyatakan perlawanan. Namun, fokus perlawanannya bukan pada penyanggahan materi dakwaan, melainkan pada kompetensi relatif pengadilan yang mengadilinya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resbob terancam hukuman pidana penjara hingga empat tahun. Ancaman ini tentu bukan hal yang sepele, namun Resbob dan tim kuasa hukumnya memiliki strategi lain. Mereka berargumen bahwa proses peradilan seharusnya berlangsung di PN Surabaya, sesuai dengan lokasi tempat kejadian perkara (locus delicti) yang menjadi dasar dakwaan.

Perlawanan Resbob: Mengapa PN Surabaya Lebih Tepat?

Pihak Resbob, melalui kuasa hukumnya Fidelis Giawa, bersikeras bahwa PN Surabaya adalah tempat yang lebih tepat untuk mengadili kasus ini. Fidel mengatakan, "Intinya yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai dengan teknis KUHP yang berlaku sekarang mengenai kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan, menurut kami yang lebih tepat di Pengadilan Surabaya." Alasannya jelas, karena insiden yang dipermasalahkan diduga terjadi di Surabaya.

Argumen ini membuka diskusi menarik tentang yurisdiksi pengadilan dalam Hukum pidana. Apakah Resbob benar-benar memiliki peluang untuk memindahkan persidangannya, ataukah PN Bandung memiliki alasan kuat untuk tetap memegang kewenangan?

Analisis Kriminolog: Tempus dan Locus Delicti Penentu Yurisdiksi

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita beralih ke penjelasan dari Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas. Menurut Nandang, keberatan Resbob ini akan dinilai sebagai eksepsi atau keberatan terhadap kewenangan mengadili. "Dia ajukan eksepsi, keberatan, keberatannya karena dianggap bahwa pengadilan Bandung tidak punya kompetensi untuk mengadilinya," jelas Nandang.

Nandang memaparkan bahwa penentuan lokasi peradilan sangat bergantung pada dua konsep fundamental dalam hukum pidana: tempus delicti (waktu kejadian tindak pidana) dan locus delicti (lokasi terjadinya tindak pidana). Ia menjelaskan bahwa lokasi tindak pidana bisa bermacam-macam, dan jika melibatkan lebih dari satu tempat, penentuan pengadilan bisa menjadi lebih kompleks.

  • Tempus Delicti: Merujuk pada waktu atau kapan suatu tindak pidana dilakukan.
  • Locus Delicti: Merujuk pada tempat atau di mana suatu tindak pidana terjadi.

Lebih lanjut, Nandang menambahkan bahwa pemilihan tempat peradilan juga mempertimbangkan aspek teknis hukum. "Pertimbangannya pengadilan mana yang lebih berwenang itu bisa dilihat dan dipertimbangkan dari barang bukti yang paling banyak, di mana saksi paling banyak dan alat bukti paling banyak yang didapat. Di situ ditentukan di mana sidang dilakukan," tegasnya.

Nasib Sidang Resbob: Akankah Pindah atau Tetap di Bandung?

Berdasarkan penjelasan kriminolog, bisa atau tidaknya peradilan Resbob dipindahkan ke PN Surabaya akan sangat bergantung pada sebaran bukti dan saksi. Jika mayoritas bukti dan saksi yang relevan untuk memperlancar proses peradilan berada di Surabaya, maka kemungkinan pemindahan bisa saja terjadi. Namun, jika sebaliknya, dan PN Bandung tetap menjadi lokasi dengan dukungan bukti serta saksi yang paling kuat, maka persidangan akan terus dilanjutkan di Bandung.

"Kalau ditanya bisa atau tidak dipindah ke Surabaya? Tergantung, apakah di Surabaya lebih mendukung untuk bukti-bukti atau saksi-saksi untuk melancarkan. Kalau tidak, tetap saja dilaksanakan di Bandung," jelas Nandang Sambas. Ini menunjukkan bahwa keputusan akhir ada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan semua aspek legal dan faktual.

Di sisi lain, kuasa hukum Resbob juga menegaskan bahwa tidak ada motif kebencian atau ketidaksukaan yang melatarbelakangi tindakan kliennya. "Tidak ada motif sama sekali, untuk menyakiti hati suku atau komunitas tertentu, tidak ada ke sana," ujar Fidel. Pernyataan ini tentu akan menjadi bagian dari strategi pembelaan Resbob untuk mengurangi bobot dakwaan yang dihadapinya.

Kasus Resbob ini menjadi pelajaran penting tentang kompleksitas hukum pidana dan pentingnya kompetensi relatif dalam menentukan yurisdiksi pengadilan. Publik, khususnya masyarakat Sunda, tentu menantikan bagaimana kelanjutan kasus ini akan bergulir dan di mana keadilan akan ditegakkan.

Ikuti terus berita terbaru Persib di Kabarmaung.com

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Resbob Tantang PN Bandung: Sidang Penghinaan Suku Sunda Pindah?
  • Resbob Tantang PN Bandung: Sidang Penghinaan Suku Sunda Pindah?
  • Resbob Tantang PN Bandung: Sidang Penghinaan Suku Sunda Pindah?
  • Resbob Tantang PN Bandung: Sidang Penghinaan Suku Sunda Pindah?
  • Resbob Tantang PN Bandung: Sidang Penghinaan Suku Sunda Pindah?
  • Resbob Tantang PN Bandung: Sidang Penghinaan Suku Sunda Pindah?
Posting Komentar
Tutup Iklan