Kabarmaung.com - Dunia maya kembali dihebohkan dengan kasus ujaran kebencian yang menyeret nama YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan nama panggung Resbob. Pria ini kini harus menghadapi konsekuensi Hukum serius setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 23 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan mendakwa Resbob dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun atas kasus penghinaan terhadap Suku Sunda dan Viking, suporter setia Persib Bandung. Insiden ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya etika dan tanggung jawab dalam menggunakan platform digital.
Kronologi Insiden Kontroversial yang Menyeret Resbob
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU Rika Fitria Nirmala, insiden yang menggegerkan ini terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Resbob sedang berada di kostannya di daerah Dukuh Kupang, Surabaya. Ia kemudian dijemput oleh dua temannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus, yang kini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Keesokan malamnya, momen krusial terjadi. "Pada saat itu terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob sambil menyalakan live streaming YouTube dengan aplikasi PRISMLive menggunakan handphone iPhone 12 warna merah milik terdakwa bersama-sama dengan saksi membeli satu botol minuman alkohol berupa Moke," terang Rika dalam dakwaannya. Situasi semakin memburuk ketika ketiganya pergi menuju wahana rumah hantu sambil menikmati minuman beralkohol tersebut. Resbob sendiri saat itu bertindak sebagai pengemudi, dengan Jonathan duduk di sampingnya memegang ponsel Resbob yang sedang melakukan live streaming, dan Aleandro di kursi belakang.
Di tengah perjalanan, percakapan mengarah pada hal yang tidak senonoh. Saksi Jonathan bertanya, "Kata-kata hari ini Bob?". Tanpa berpikir panjang dan dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, Resbob melontarkan ujaran yang sangat menghina. "Bonek Viking sama aja, tapi yang anjing hanya Viking, pokoknya semua Sunda anjing, semua orang Sunda anjing!" ucapnya di akun YouTube miliknya, @panggilajabob. Kata-kata tersebut, menurut JPU, diucapkan terdakwa dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan mobil. Ironisnya, live streaming ini disaksikan oleh kurang lebih 200 orang secara langsung.
Dampak Hukum dan Pelajaran Penting untuk Pengguna Media Sosial
Motivasi di balik ujaran kebencian ini, seperti dijelaskan oleh Rika, adalah karena Resbob merupakan pendukung tim rival Persib. Kombinasi pengaruh alkohol dan sentimen rivalitas tampaknya mendorongnya untuk melontarkan kata-kata yang tidak pantas tersebut. Akibatnya sangat jelas: ujaran Resbob telah diketahui publik dan menimbulkan perasaan permusuhan yang mendalam, terutama di kalangan etnis Sunda dan suporter Persib.
Atas perbuatannya, Resbob didakwa dengan Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara menanti YouTuber tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang beraktivitas di media sosial, terutama bagi para content creator. Kebebasan berekspresi datang dengan tanggung jawab besar, dan ujaran kebencian, apalagi yang menyasar suku atau kelompok tertentu, memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Sebagai komunitas yang erat dengan sepak bola dan rivalitas, kita harus selalu ingat bahwa semangat kompetisi harus dijaga di lapangan, bukan diwarnai dengan penghinaan atau ujaran kebencian yang merusak persatuan. Insiden seperti ini mencoreng nama baik suporter dan masyarakat umum. Semoga kasus Resbob bisa menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial.
Ikuti terus berita terbaru Persib di Kabarmaung.com