Kabarmaung.com - Kasus penghinaan yang menyeret nama YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, atau lebih dikenal sebagai Resbob, kembali memanas. Sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (30/3/2026) mengungkap pengakuan mengejutkan dari sang terdakwa mengenai video kontroversialnya yang memantik amarah publik, khususnya para suporter Persib Bandung dan masyarakat Suku Sunda.
Detik-detik Pengakuan Resbob di Meja Hijau
Awalnya, persidangan diagendakan untuk pemeriksaan saksi ahli yang meringankan dari pihak Resbob. Namun, tim kuasa hukumnya batal menghadirkan saksi tersebut, sehingga agenda berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa langsung. Di sinilah Resbob duduk di kursi pesakitan dan membeberkan kronologi serta alasannya di balik video yang kini menjadi bumerang baginya. Ia tidak menampik telah melontarkan kata-kata hinaan yang menyasar suporter setia Persib Bandung, Viking Persib Club, sekaligus Suku Sunda. Sebuah pengakuan pahit yang akhirnya keluar dari mulutnya setelah sekian lama.
"Ya saya katakan itu Desember 2025, di dalam mobil milik teman saya bernama Nathan saat live streaming YouTube," ungkap Resbob. Pengakuan ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan, terutama mengingat dampak luas yang ditimbulkan oleh ucapannya yang meresahkan banyak pihak, khususnya masyarakat Sunda dan para Bobotoh.
Kontroversi Miras dan Dalih 'Spontanitas'
Sebelum insiden live streaming tersebut, Resbob mengaku memiliki rencana untuk mengunjungi wahana rumah hantu di Surabaya. Nahasnya, sebelum keberangkatan, ia menenggak minuman keras jenis Moke. Meskipun demikian, ia bersikeras bahwa konsumsi miras tersebut hanya sebotol dan tidak membuatnya mabuk total apalagi kehilangan kesadaran.
- Pengakuan Resbob: "Hanya sebotol minumnya, dan itu enggak akan membuat mabuk alias saya masih tersadar. Minum-minumnya itu saat di dalam mobil."
- Klaim Tidak Ada Niat: "Dan, saya tak ada niatan untuk mengatakan itu (penghinaan terhadap Suku Sunda)," imbuhnya, mencoba membela diri di hadapan majelis hakim.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Dalam pengakuannya, Resbob menyebut bahwa temannya, Nathan, yang memicunya dengan pertanyaan "kata-kata hari ini, Bob" saat Nathan merekam menggunakan ponsel Resbob. Spontanitas atau disengaja? Pertanyaan ini menjadi krusial dalam menentukan motif di balik ujaran kebencian tersebut, mengingat seringkali dalih spontanitas digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban. Resbob juga mengklaim baru menyadari kegaduhan setelah Nathan memberitahunya keesokan hari bahwa videonya viral dan memicu kemarahan publik yang luar biasa.
Menyadari dampaknya, Resbob mengaku langsung menghapus video tersebut dari kanal YouTube-nya dan mencoba melakukan klarifikasi. "Saya pun kaget video itu viral. Dan, saya pun langsung klarifikasi serta di YouTube saya pun saya hapus videonya. Saya pun pergi-pergian ke sejumlah tempat itu untuk menenangkan diri," tuturnya, menggambarkan upayanya meredakan situasi setelah insiden tersebut.
Reaksi Keras dari Meja Hijau
Pengakuan Resbob tidak lantas melunakkan hati Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Adeng Abdul Kohar. Hakim Adeng memberikan nasihat sekaligus teguran keras yang menohok. Ia mengingatkan Resbob bahwa setiap kata adalah cerminan dari hati, apalagi bagi seorang kreator konten yang seharusnya lebih bijak dan bertanggung jawab dalam memilih diksi serta materi yang disiarkan ke publik.
"Apalagi kan saudara seorang konten kreator. Jadi, soal diksi dan sifat semua ada nilai ekonomis. Jangan berpura-pura polos nggak sadar. Saya tanyakan juga, pantaskah menyandingkan seekor anjing dengan suku dan suporter? Mengapa memilih kata-kata itu?" tegas Hakim Adeng. Pertanyaan ini seolah menampar dalih spontanitas Resbob, menekankan betapa seriusnya konsekuensi dari setiap ucapan di ruang publik, apalagi di ranah digital yang memiliki jangkauan luas.
Ancaman Hukuman di Balik Video Viral
Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan penghinaan, terutama yang menyasar identitas suku dan kelompok suporter, bukanlah hal sepele dan memiliki konsekuensi hukum serius. Resbob didakwa melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebuah payung hukum yang terus diperbarui untuk menjaga ketertiban di dunia maya serta melindungi masyarakat dari ujaran kebencian dan hoaks. Perbuatannya didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, junto pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menunjukkan betapa seriusnya ancaman pidana yang bisa menjeratnya.
Ancaman hukuman yang menanti Resbob menjadi peringatan keras bagi semua kreator konten dan pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam berekspresi. Kebebasan berpendapat tidak boleh mengorbankan kehormatan dan martabat kelompok lain. Kasus ini bukan hanya tentang Resbob, tetapi juga tentang pentingnya toleransi, etika berkomunikasi, dan dampak hukum yang nyata dari ujaran kebencian di era digital yang serba cepat ini.
Ikuti terus berita terbaru Persib di Kabarmaung.com